a. bahwa untuk penataan organisasi dan dinamika perubahan jabatan dan kelas jabatan khususnya jabatan administrasi dan jabatan fungsional, jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu disesuaikan;
b. bahwa dengan penyesuaian jabatan dan kelas jabatan khususnya jabatan administrasi dan jabatan fungsional di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan, perlu diubah;
c. bahwa penyesuaian jabatan dan kelas jabatan telah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.