a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme perlu disusun pedoman untuk mencegah dan menangani terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
b. bahwa untuk memberikan pemahaman yang seragam dalam penanganan benturan kepentingan, perlu pedoman penanganan benturan kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan; www.peraturan.go.id 2017, No. 795 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.