a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;
b. bahwa ketentuan mengenai persyaratan dan penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa perlu disesuaikan dengan perkembangan ketentuan teknis di bidang Bahan Tambahan Pangan Perisa terutama pada tingkat internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa; www.peraturan.go.id , No.433 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.