a. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari iklan yang tidak objektif, menyesatkan, dan tidak lengkap; b. bahwa peraturan yang mengatur pengawasan iklan kosmetika perlu disesuaikan dengan kondisi terkini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.