a. bahwa dalam rangka pengukuran kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja, perlu ditetapkan indikator kinerja utama di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu untuk menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.