a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, untuk mewujudkan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang efektif diperlukan peningkatan mutu kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, untuk melaksanakan pembinaan kapabilitas pengawasan intern pemerintah diperlukan standar mutu pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
c. bahwa untuk memenuhi standar mutu pembinaan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan tuntutan terkini terhadap efektivitas peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah, perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman www.peraturan.go.id 2021, No.1295 -2- Teknis Peningkatan Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Penilaian Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.