a. bahwa dalam rangka penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah melaksanakan proses manajemen risiko;
b. bahwa untuk mendapatkan keyakinan memadai manajemen risiko telah diselenggarakan dengan baik, diperlukan Pengawasan Intern Berbasis Risiko yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengawasan Intern Berbasis Risiko;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.