a. bahwa dalam rangka penyesuaian atas perubahan peraturan perundang-undangan dibidang penyelenggaraan penanggulangan penyakit menular, perlu dilakukan perubahan ruang lingkup pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penanggulangan Penyakit Menular;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Program Lintas Sektoral Pembangunan Daerah atas Penyelenggaraan Penganggunalangan Penyakit Menular; www.peraturan.go.id 2016, No. 677 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.