bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajeman Pegawai Negeri Sipil dan Surat Persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2127/KASN/9/2018 tanggal 27 September 2018 hal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.