Mengingta : : bahwa dalam rangka mendorong terwujudnya hasil penelitian/pengkajian yang memenuhi standar mutu yang layak, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembinaaan, Koordinasi, dan Pelaksanaan Kegiatan Penelitian/Pengkajian di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang www.peraturan.go.id 2016, No. 615 -2- Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890) ; 3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 400);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.