a. bahwa kementerian/lembaga/perangkat daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional;
b. bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan pengawasan percepatan program peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan belanja produk dalam negeri dan memastikan kepatuhan belanja produk dalam negeri oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
c. bahwa untuk menilai tingkat kepatuhan belanja produk dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu melakukan penilaian kepatuhan belanja produk dalam negeri pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Penilaian Kepatuhan Belanja Produk Dalam Negeri bagi Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.