a. bahwa pemberian bantuan kedinasan kepada mitra kerja memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam memperlancar pelayanan administrasi pemerintah, terutama di bidang keuangan dan pembangunan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan mencegah terjadinya praktik korupsi, kolusi dan nepotisme;
b. bahwa pemberian bantuan kedinasan kepada mitra kerja di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dilaksanakan secara tertib dan profesional, serta dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam prosedur, pengendalian, maupun pengelolaan bantuan kedinasan;
c. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan www.peraturan.go.id 2018, No.1548 -2- perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Bantuan Kedinasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.