a. bahwa berdasarkan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, manajemen aparatur sipil negara diselenggarakan berdasarkan sistem merit yang berdasarkan kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem merit manajemen aparatur sipil negara yang objektif, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung proses perencanaan karier pejabat fungsional auditor, dipandang perlu mengatur mengenai pemetaan talenta pejabat fungsional auditor di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pemetaan Talenta Pejabat Fungsional Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; www.peraturan.go.id 2017, No. 416 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.