bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di Provinsi Kalimantan Utara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Kantor Penghubung Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Timur di Tarakan Provinsi Kalimantan Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.