a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan pengelolaan manajemen aparatur sipil negara yang berbasiskan sistem merit sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, perlu adanya standar kompetensi jabatan yang menjadi acuan dalam melakukan rekrutmen, pengembangan, pengangkatan, penempatan, promosi pada suatu jabatan dan syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Eselon www.peraturan.go.id 2017, No. 415 -2- II, Eselon III, Eselon IV, Jabatan Fungsional Auditor Utama, Auditor Madya, Auditor Muda, dan Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagai Acuan Penilaian dalam Assessment Center di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.