a. bahwa berdasarkan kesepakatan antara Bank Dunia dengan Pemerintah Republik Indonesia yang dituangkan dalam Loan Agreement Nomor 8438-ID tanggal 27 November 2014 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S- 584/MK.07/2010 tanggal 23 November 2010, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ditunjuk menjadi Verification Agent untuk Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi;
b. bahwa berdasarkan Term Of Reference tanggal 29 Desember 2014 yang ditandatangani antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan Bank Dunia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan melakukan Verifikasi atas Value Final Reimbursement sesuai kerangka kerja yang disepakati; www.peraturan.go.id 2016, No.384 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Verifikasi Output Dana Alokasi Khusus Reimbursement Bidang Infrastruktur Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.