a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dinyatakan setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, serta mendukung terwujudnya visi dan misi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang tertuang dalam rencana strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan program pendidikan, pelatihan dan pengembangan lainnya guna meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme bagi pegawai di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; www.peraturan.go.id 2016, No.2113 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Tahun 2018-2022 di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.