a. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan kepada para pemangku kepentingan, perlu untuk membentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara;
b. bahwa pembentukan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Kalimantan Utara telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/3536/M.PAN-RB/10/2016 perihal Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Utara; www.peraturan.go.id 2016, No.1864 -2-
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.