a. bahwa untuk meningkatkan pengawasan intern yang efektif dan efisien atas data dan/atau informasi berbasis elektronik melalui forensik digital dan analitika data, perlu penambahan unit kerja beserta perubahan tugas dan fungsi direktorat di lingkungan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, perlu dibentuk Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya;
c. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat Nomor B/395/M.KT.01/2024 tanggal 26 Maret 2024;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.