a. bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu mengatur kembali kewenangan penjatuhan hukuman disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER 1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER www.peraturan.go.id 2022, No.94 -2- 1005/K/SU/2010 tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi organisasi saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pejabat yang Berwenang Menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.