a. bahwa pergeseran pengelolaan proses bisnis dari berbasis manual menuju komputerisasi, serta arah pengawasan dari metode represif menuju preventif dengan pemanfaatan teknologi informasi semakin intensif;
b. bahwa dalam rangka mengefektifkan peran pengawasan internal dan untuk membangun sistem peringatan dini, yang dapat mengidentifikasi setiap permasalahan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan organisasi, perlu adanya pengawasan dan pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan sebagai salah satu upaya mewujudkan peningkatan transparansi, reformasi, dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang www.peraturan.go.id 2018, No.866 -2- Grand Design Implementasi Pengawasan Berkelanjutan dan Pemantauan Berkelanjutan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.