bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015-2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.