a. bahwa untuk menunjang tercapainya kinerja pengawasan bidang investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang berkualitas dan memberikan manfaat bagi pihak yang berkepentingan, perlu mengatur kembali pedoman pengelolaan bidang investigasi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.