a. bahwa untuk pengawalan prioritas pembangunan nasional, pelaksanaan Rencana Strategis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2015-2019, dan pencapaian target Indikator Kinerja Utama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2015- 2019, perlu diatur mengenai kebijakan pengawasan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Kebijakan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Tahun 2018;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.