a. bahwa Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan, dapat dijadikan teladan bagi Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk diberikan Penganugerahan Tanda Kehormatan;
b. bahwa untuk menjamin konsistensi, objektivitas dan transparansi dalam penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, diperlukan pedoman untuk menentukan calon penerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan www.peraturan.go.id 2016, No. 1177 -2- Pembangunan tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.