a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perlu mengatur kembali ketentuan teknis pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor PER- 1217/K/SU/2010 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan www.peraturan.go.id 2018, No.259 -2- Pembangunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.