bahwa untuk melanjutkan penataan organisasi dan tata kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, www.peraturan.go.id 2016, No.247 -2- Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Maluku, dan Provinsi Papua;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.