bahwa untuk mendukung tugas dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, serta untuk pengelolaan sistem elektronik, informasi elektronik, dan dokumen elektronik di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pengelolaan Sistem Elektronik, Informasi Elektronik, dan Dokumen Elektronik di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.