a. bahwa penggunaan pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan telah diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, perlu diatur kembali Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pemeriksaan keuangan negara oleh pemeriksa dan/atau tenaga ahli dari luar Badan Pemeriksa Keuangan dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu www.peraturan.go.id 2022, No.8/BPK -2- menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahlidari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.