a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK dapat memberikan Keterangan Ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.