a. bahwa dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan telah ditetapkan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi www.peraturan.go.id 2020, No. 197 -2- dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.