bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.