a. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pendaftaran kepesertaaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja dan pekerja penerima upah, diperlukan kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pendaftaran Kepesertaaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja dan Pekerja Penerima Upah pada Kanal Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.