a. bahwa untuk menciptakan tata kelola administrasi kepesertaan Program Jaminan Kesehatan yang baik, perlu dilakukan penyesuaian kebijakan pendaftaran, perubahan, dan pelaporan khususnya pada segmen peserta pekerja penerima upah;
b. bahwa untuk kemudahan akses dan kepastian hukum pemberian jaminan kesehatan bagi pekerja penerima upah yang mengalami pemutusan hubungan kerja, perlu meningkatkan efektivitas sistem pelaporan administrasi kepesertaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara 2020, No. 1634 -2- Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.