a. bahwa Pemerintah telah menetapkan pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam yang mengakibatkan berkurangnya kemampuan Peserta dan/atau Pemberi Kerja dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan secara rutin, sehingga diperlukan kebijakan penundaan sebagian pembayaran iuran jaminan kesehatan tanpa dikenai sanksi pemberhentian sementara penjaminan Peserta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan , serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali www.peraturan.go.id 2020, No.543 -2- diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.