a. bahwa sebagai upaya optimalisasi penarikan iuran dan tunggakan iuran program jaminan kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, perlu melakukan koordinasi dan kerja sama untuk pengumpulan iuran dan tunggakan iuran serta peningkatan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pembayaran iuran;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (9) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan, dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.