a. bahwa Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara melalui program pembinaan ideologi Pancasila;
b. bahwa untuk memberikan pemahaman, penjabaran, dan dasar guna melaksanakan program pembinaan ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun materi dasar pembinaan ideologi Pancasila;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Materi Dasar Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.