a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan visi dan misi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu pelaksanaan dan peningkatan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang efektif, efisien, komprehensif, berkesinambungan, dan institusional, perlu pedoman penyelenggaraan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila; www.peraturan.go.id 2021, No.1287 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.