a. bahwa untuk mendukung tugas dan fungsi pengaktualisasian nilai-nilai Pancasila melalui pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, sistematis, dan terpadu, perlu penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang sesuai dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien;
b. bahwa penataan kembali struktur organisasi dan tata kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui surat Nomor B/647/M.KT.01/2021 tanggal 30 Juni 2021;
c. bahwa Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai www.peraturan.go.id 2021, No.938 -2- dengan perkembangan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.