a. bahwa dengan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, kepada pegawai di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila diberikan tunjangan kinerja;
b. bahwa untuk mewujudkan sistem merit di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu menerapkan pemberian tunjangan kinerja yang adil dan akuntabel;
c. bahwa ketentuan mengenai pemberian dan pemotongan tunjangan kinerja dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi www.peraturan.go.id 2021, No. 805 -2- Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberian dan Pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.