a. bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsi pembinaan ideologi Pancasila secara akuntabel, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila harus didukung oleh pegawai aparatur sipil negara yang profesional;
b. bahwa setiap jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, perlu dikualifikasikan dalam kelas jabatan;
c. bahwa ketentuan mengenai kelas jabatan dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, belum mengatur sebagian formasi jabatan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 4 Tahun 2019 www.peraturan.go.id 2021, No. 804 -2- tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.