bahwa untuk mengatur ketentuan tarif gas bumi melalui pipa yang merupakan kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa dan Pasal 9 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 www.peraturan.go.id 2018, No. 1559 -2- tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Energasindo Heksa Karya Untuk Ruas Transmisi Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Payo Selincah ke Pembangkit Listrik PT Perusahaan Listrik Negara (P.L.N) (Persero) di Sei Gelam;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.