a. bahwa untuk menciptakan pengelolaan Iuran Badan Usaha secara tertib dan taat pada peraturan perundang- undangan yang merupakan kewenangan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi perlu disusun Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Pedoman Teknis Verifikasi Volume dan Rekonsiliasi Iuran www.peraturan.go.id 2018, No. 1558 -2- Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.