a. bahwa 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.