a. Bahwa guna mempercepat pengembangan penyediaan jaringan gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, serta mendorong kehadiran badan usaha niaga gas bumi di sektor gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil, dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan penetapan harga gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; b. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi 2021, No. 473 -2- Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH MIGAS/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diubah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/Vll/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.