a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas penetapan alokasi volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
b. bahwa Sidang Komite Badan Pengatur pada hari Jumat tanggal 7 September 2012 telah menyepakati untuk menetapkan Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu untuk masing-masing konsumen pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu dalam Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Alokasi Volume Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu Untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu; www.djpp.kemenkumham.go.id 2012, No.1315 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.