a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 9 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Badan Pengatur memiliki kewenangan untuk mengatur pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
b. bahwa untuk optimalisasi pemanfaatan gas bumi serta percepatan pengembangan infrastruktur pipa gas bumi, perlu mengatur kembali prosedur dan tata cara pemberian Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
c. bahwa Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Khusus Pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Hak Khusus pada Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.