a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
b. bahwa pengenaan biaya minimum Harga Jual Gas Bumi sudah tidak sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat maka Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil perlu diubah; 2017, No.365 -2-
c. bahwa telah dilaksanakan Sidang Komite pada hari Senintanggal 20Februari2017, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Nomor 04/BA- Sid/BPHMigas/Kom/2017tanggal 20Februari2017;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 22/P/BPH Migas/VII/2011 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.