a. bahwa untuk mendukung Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
b. bahwa untuk mewujudkan aksi pencegahan korupsi, perlu dilakukan peningkatan pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui konfirmasi status wajib pajak untuk pemberian layanan publik tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetetapkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi; www.peraturan.go.id 2020, No.432 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.