a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan pengelolaan data dan informasi, optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, kebutuhan organisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, perlu melakukan penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
b. bahwa untuk penataan kembali organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Terorisme, perlu mengubah Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Penanggulangan Terorisme tentang Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 7 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Terorisme;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.